BAB 1
Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan
A. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama
Penjajahan,kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntunan yang berbeda sesuai dengan jamanya.
Kesamaan nilai-nilai ini dilandasi oleh jiwa,tekad, dan semangat kebangsaan. Nilai-nilai perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan masyarakat,berbangsa,dan bernegara.negara-negara maju yang ikt mengatur persatuan politik,ekonomi,social budaya,serta pertahanan dan keamanan global.
Perjuangan non fisik ini memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga Negara Indonesia pada umumnya dn mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya,melalui Pendidikan Kewarganegaraan.
B. Kompetensi yang diharapkan
Masyarakat dan pemerintah suatu Negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup
Serta kehidupan generasi penerusnya secara beguna ( berkaitan dengan kemampuan spiritual) dan
Bermakna (berkaitan dengan kemampuan kognotif dan psikomotorik). Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, dan wawasan nusantara.
Hak dan kewajiban warga Negara terutama kesadaran bela Negara akan terwujud dalam sikap dan perilakunya bila ia dapat merasakan bahwa konsepsi demokrasi dan hak asasi manusia sungguh-sungguh merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan kehidupannya sehari-hari.undang-undang Nomor 2 tahun 1989 tentang system Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa kurikulum dan isi pendidikan yang memuat Pendidikan Pancasila,Pendidikan Agama,dan Pendidikan Kewarganegaraan.
Pendidikan Kewarganegaraan yang Berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang :
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa
2. Berbudi pekerti luhur,disiplin dalam bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.
3. Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga Negara.
4. Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela Negara.
5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan,bangsa dan Negara.
C. Pengertian Dan Pemahaman Tentang Bangsa Dan Negara
Bangsa adalah Suatu Kelompok manusia yang dianggap memiliki identitas bersama,dan
dan mempunyai kesamaan bahasa,agama, ideology,budaya dan sejarah.
Negara adalah suatu wilayah dipermukaan bumi yang kekuasaanya baik politik,militer,ekonomi social,maupun budayanya diatur oleh pemerintahaan yang berada di wilayah tersebut.
1. Teori terbentuknya Negara
a. Teori Hukum Alam ( Plato dan Ariestoteles)
Kondisi Alam Berkembang Manusia Tumbuh Negara.
b. Teori Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya Negara.
c. Teori Perjanjian ( Thomas Hobbes )
Manusia mengahadapi kondisi alam dan timbulah kekerasan,manusia akan musnah
Bila ia tidak mengubah cara-caranya.
2. Unsur Negara
a. Konstitutif
Negara meliputi wilayah udara, darat dan perairan ( unsure perairan tidak mutlak),
Rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat.
b. Deklaratif
Negara mempunyai tujuan, undang-undang dasar, pengakuan dari
Dari Negara lain baik secara de jure dan de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa-
Bangsa, misalnya PBB.
3. Bentuk Negara
a. Negara Kesatuan
1. Negara kesatuan dengan system sentralisasi.
2. Negara Kesatuan dengan system desentralisasi.
b. Negara Serikat
Didalam Negara ada Negara yaitu Negara bagian.
4. Bentuk Tanggung Jawab Warga Negara :
1. Mewujudkan kepentingan nasional
2. Ikut terlibat dalam memecahkan masalah-masalah bangsa
3. mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan ( lingkungan kelembagaan)
4. Memelihara dan memperbaiki demokrasi.
5. Peran Warga Negara:
- Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
- Menciptakan kerukunan umat beragama.
- Ikut serta memajukan pendidikan nasional
- Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa
- Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.
D. Pemahaman Tentang Demokrasi
1. Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan ( kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat
( demos ). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintah
Sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga Negara.
Sumber- sumber kekuasaan dan bias mengklaim kepemilikan atas hak-hak prerogratif
Dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau
Pemerintahan.
2. Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
a. Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan Negara, antara lain :
- Pemerintahan Monarki ( Monarki mutlak, Monarki Konstitusional, dan monarki
Parlementer ).
- Pemerintahan Republik : Berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan
Dan PUBLICA yang berarti rakyat.
b. Menurut John Locke kekuasaan pemerintahaan Negara di pisahkan menjadi tiga yaitu:
- Kekuasaan Legislatif ( Kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen)
- Kekuasaan eksekutif ( kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintah )
- Kekuasaan Federatif ( kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri ).
- Kekuasaan yudikatif ( mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
3. Klasifikasi system pemerintahan
– Dalam system kepartaian dikenal adanya tiga system kepartaian, yaitu
sistem multi partai (poliparty sistem), sistem dua partai (biparty sistem),
dan sistem satu partai ( monoparty sistem).
- Sistem Pengisian jabatan pemegang kekuasaan Negara.
- Hubungan antar pemegang kekuasaan Negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai model sistem pemerintahan Negara, ada empat macam yaitu :
a. Sistem pemerintahan dictator ( borjuis dan proletar).
b. Sistem pemerintahan parlementer
c. Sistem pemerintahan presidential
d. Sistem pemerintahan campuran
4. Rumusan Mengenai demokrasi :
Demokrasi adalah satu sistem pemerintahan rakyat yang mengandung nilai-nilai
Politik, ekonomi, social budaya, dan religious.
Dalam sistem otonomi daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia, penyelenggara
Pemerintah didasarkan atas luasnya wilayah dan asas kewilayahaanya,yaitu daerah
Merupakan daerahnya pusat dan pusat merupakan pusatnya daerah.
E. Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
Pancasila merupkan pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa,. Tujuan,dan cita-cita hukum bangsa dan Negara, serta cita-cita moral bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar Negara mempunyai kedudukan yang pasti dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Indonesia.
Dalam menjalankan tugasnya, Presiden dibantu oleh badan pelaksana Pemerintahan yang berdasarkan tugas dan fungsi dibagi menjadi :
A. Departemen beserta aparat dibawahnya.
B. Lembaga Pemerintahan bukan departemen.
C. Badan Usaha Milik Negara ( BUMN).
Sedangkan pembagian berdasarkan kewilayahannya dan tingkat pemerintahan adalah :
A. Pemerintahan Pusat,Tugas pokok Pemerintahan RI adalah melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
B. Pemerintahan wilayah, Pemerintahan umum meliputi bidang ketentraman dan ketertiban,
Politik koordinasi pengawasan dan urusan pemerintahan lainnya yang tidak termasuk urusan
Rumah tangga daerah.
C. Pemerintahan Daerah ( pemda 1 dan Pemda 2),berbentuk asas desentralisasi yang selanjutnya
Disebut daerah otonomi.
Bookmark and Share
Tidak ada komentar:
Posting Komentar