Jumat, 01 Januari 2010

Metode Pembangunan Pada Koperasi Sekolah SMA Negeri 12 Bekasi Tahun 2008

Daftar isi

Bab 1

Landasan Hukum

1




Bab 2

Pendahuluan

2


2.1 Hasil Pemeriksaan Anggota Aktif

2


2.2 Hasil Pemeriksaan Anggota Tidak Aktif

2


2.3 Hasil Pemeriksaan Kepengurusan

2


2.4 Hasil Pemeriksaan Pengawas

2




Bab 3

Sistem Pembagian SHU

4


3.1 Pendahuluan

4


3.2 Berdasarkan pada Jasa Simpanan

4


3.3 Berdasarkan pada Jasa Usaha

4


3.4 Berdasarkan pada Lain-lain

4




Bab 4

Persentase Pembagian SHU

5

BAB 1

Landasan Hukum

Landasan Koperasi Indonesia merupakan pedoman dalam menentukan arah,tujuan,peran serta kedudukan koperasi terhadap pelaku-pelaku ekonomi lainnya didalam system perekonomian Indonesia.Dalam UU No.25/1992 tentang pokok-pokok perkoperasian,koperasi Indonesia mempunyai landasan sebagai berikut. (a) Landasan idiil,sesuai dengan bab II UU No. 25/1992,Landasan Idiil Koperasi Indonesia adalah Pancasila,dan (b) Landasan structural,ialah undang-undang dasar 1945.

Landasan dan asas koperasi umumnya terdiri dari tiga hal sebagai berikut :

  1. Pandagan Hidup dan cita-cita moral yang ingin dicapai suatu bangsa.

Unsur ini lazimnya disebut sebagai landasan cita-cita atau landasan idiil yang menetukan arah perjalanan usaha koperasi.

  1. Semua Ketentuan atau tata tertib dasar yang mengatur agar falsafah

Bangsa,sebagai jiwa dan cita-cita moral bangsa benar-benar dihayati dan diamalkan. Unsur landasan koperasi yang kedua ini disebut sebagai landasan structural.

  1. Adanya rasa karsa untuk hidup dengan mengutamakan tindakan saling

Tolong menolong diantara sesama manusia berdasarkan ketinggian budi dan harga diri,serta dengan kesadaran sebagai makhluk pribadi yang harus bergaul dan bekerjasama dengan orang lain. Sikap dasar yang demikian ini dikenal sebagai asas koperasi.

BAB II

Pendahuluan

1. Hasil Pemeriksaan

a. Keanggotaan

- Anggota 1 januari 2008 = 24 orang

- Anggota Baru = 5 orang

- Anggota tidak Aktif = 16 orang

- Jumlah Anggota yang keluar = 14 orang

-Jumlah anggota sampai tanggal 31 desember 2008 = 40 orang

Jumlah anggota naik 3.94 % Jumlah anggota yang aktif naik 6.15%.

b. Kepengurusan

Jumlah Pengurus Tahun 2007 = 6 orang

Aktif = 3 orang (44,44%)

Jumlah Pengurus Tahun 2008 = 5 orang

Aktif = 4 orang (60%)

Jumlah Pengurus turun 55,56 % Jumlah pengurus yang aktif naik 15,56%

c. Pengawas

Jumlah Pengurus Tahun 2007 = 5 orang

Aktif = 4 orang

Jumlah Pengurus Tahun 2008 = 3 orang

Aktif = 3 orang

d. Tabel Anggota

No

NAMA

L/P

1

Ani Juliani

P

2

Ari Tika

P

3

Aristika

P

4

Ayu Trias

P

5

Anggana Dewa

P

6

Andhira arum

P

7

Ari kurniawan

L

8

Agung sugiarto

L

9

Anita luciana

P

10

Anita juliana

P

11

Anti Bandu

P

12

Abi putro

L

13

Abdul R. Hakim

L

14

Adam Husein

L

15

Adam maulana

L

16

Adi Prastowo

L

17

Aditya Priadi

L

18

Afit widiyanto

L

19

Agung Rahmat D

L

20

Agus Maulana

L

21

Anggana Raras

P

22

Ajeng listianingrum

P

23

Alfarizi salman

L

24

Agus triono

L

25

Andri yanto

L

26

Anggi prasetyo

P

27

Ardha Fadhila

P

28

Aryo Prayogi

L

29

Azka Sabria

P

30

Arya Rafsanjani

L

31

Bagus andi P

L

32

Bagus Wiharyono

L

33

Bambang P

L

34

Barry subarkah

L

35

Budi prabowo

L

36

Bambang wijanarko

L

37

Baharudin

L

38

Budiono

L

39

Basuki

L

40

Bima sakti

L

BAB 3

Sistem Pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha)


Berdasarkan Laporan SHU(Sisa Hasil Usaha) pada koperasi Sekolah Per-31 Desember 2007 dan 2008 Maka jumlah Sisa Hasil Usaha (SHU) yang didapat pada satu periode ini adalah Rp 73.520.000 Untuk itu system pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha) nya sebagai berikut:

a. Berdasarkan pada cadangan koperasi:
Jumlah SHU(Sisa Hasil Usaha) X 40%
Maka
Rp. 73.520.000,- x 40% = Rp. 29.408.000,-

Dengan begitu jumlah Cadangan koperasi untuk satu periode ini adalah Rp.29.408.000,-

b. Berdasarkan pada Jasa Anggota::
Pada Jumlah SHU (Sisa Hasil Usaha) system pembagiannya yaitu
Jumlah SHU (Sisa Hasil Usaha) x 30%
Maka
Rp.73.520.000.- x 30% = Rp. 22.056.000,-

Dengan begitu jumlah Jasa Anggota koperasi untuk satu periode ini adalah Rp. 22.056.000,-

c. Berdasarkan pada jasa pengurus

Pada Jumlah SHU (Sisa Hasil Usaha) system pembagiannya yaitu
Jumlah SHU (Sisa Hasil Usaha) x 10%
Maka
Rp. 73.520.000,- x 10% = Rp. 7.352.000,-

Dengan begitu jumlah Jasa Anggota koperasi untuk satu periode ini adalah Rp. 7.352.000,-

d. Berdasarkan pada Jasa Pembangunan Lingkungan:

Pada Jumlah SHU (Sisa Hasil Usaha) system pembagiannya yaitu
Jumlah SHU (Sisa Hasil Usaha) x 10%
Maka

Rp73.520.000,- x 10% = Rp. 7.352.000,-


Dengan begitu jumlah Jasa Pembanguna Lingkungan koperasi untuk satu periode ini adalah Rp Rp. 7.352.000,-

e. Berdasarkan pada Jasa Simpanan

Pada Jumlah SHU (Sisa Hasil Usaha) system pembagiannya yaitu
Jumlah SHU (Sisa Hasil Usaha) x 5%
Maka

Rp73.520.000,- x 5% = Rp. 3.676.000,-

Dengan begitu jumlah Jasa Simpanan koperasi untuk satu periode ini adalah Rp. 3.676.000,-

f. Berdasarkan pada Jasa Bakti Sosial

Pada Jumlah SHU (Sisa Hasil Usaha) system pembagiannya yaitu
Jumlah SHU (Sisa Hasil Usaha) x 5%
Maka

Rp. 73.520.000,- x 5% = Rp. 3.676.000,-

Dengan begitu jumlah Jasa Bakti Sosial koperasi untuk satu periode ini adalah Rp3.676.000,-

Bab 4

Persentase Pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha)

Berdasarkan system pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha) yang telah didapat pada satu periode ini maka:

a. Persentase untuk cadangan koperasi sebesar 40%, hal ini dilakukan pada setiap satu periode karena untuk membantu anggota apabila mengalami pasang surut didalam badan koperasi ini, serta apabila terjadi inflasi atau kebutuhan akan kehidupan eknomi anggota meningkat maka cadangan koperasi inilah yang akan membantu anggota

b. Persentase untuk jasa anggota sebesar 30%, hal ini dilakukan setiap satu periode dan rutin dilaksanakan setiap tahunya agar para anggota dapat menikmati SHU yang merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku yang dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya

c. Persentase untuk jasa pengurus sebesar 10%, hal ini dilakukan agar pengurus koperasi yang menangani setiap permasalahan yang ada dikoperasi dapat lebih giat lagi dalam menangani hal-hal yang terdapat didalam koperasi karena tel;ah di beri jasa sesuai dengan pekerjaannya.

d. Persentase untuk jasa pembangunan lingkungan sebesar 20%

e. Persentase untuk jasa simpanan sebesar 30%

f. Persentase untuk jasa bakti sosial sebesar 10%

Tidak ada komentar:

Posting Komentar